Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo

- 1 Februari 2024, 11:50 WIB
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. /Antara/Sigid Kurniawan/

KARAWANGPOST - Gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, didasarkan keinginan untuk kembali menjabat Ketua MK.

Mahkamah Konstitusi sendiri, hanya berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan profesional.

“Kami sudah mengetahui isi gugatan tersebut dan telah membahasnya,” kata Hakim MK sekaligus Juru Bicara lembaga itu, Enny Nurbaningsih, kepada media, Rabu 31 Januari 2024.

Baca Juga: Siaran Langsung West Ham United vs Bournemouth, 2 Februari 2024 Pukul 02:30 WIB

Dijelaskannya, untuk menghadapi perkara tersebut pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya Ketua bisa fokus pada perkata putusan PUU agar tidak tertunda.

“Kami sudah menunjuk kuasa hukum agar hakim MK khususnya Ketua bisa fokus memutus perkara PUU agar tidak tertunda atau terhenti karena dimulainya sidang perkara PHPU, kecuali untuk PUU yang lanjut ke sidang pleno,” ungkapnya.

Baca Juga: Siaran Langsung Al Nassr vs Inter Miami, 2 Februari 2024 Pukul 01:00 WIB

Selain itu, Enny juga berharap agar perkara PTUN yang menjadi gugatan Anwar Usman diputuskan dengan tetap menjaga independensi dan profesional.

“Kami juga berharap perkara di PTUN diputus dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU 48/2009,” harapnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah