MK Tolak Uji Formil Syarat Capres-Cawapres

- 31 Januari 2024, 19:14 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Flickr/Charles Wiriawan

KARAWANGPOST - Uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan para pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 31 Januari 2024.

Dijelaskannya, tidak beralasan menurut hukum yang dimaksud adalah pasal tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden itu sebelumnya diubah MK dengan ditambahkan norma pernah jadi kepala daerah yang dipilih lewat pemilu.

Baca Juga: Siaran Langsung Liverpool vs Chelsea, 1 Februari 2024 Pukul 03:15 WIB

Diketahui, permohonan yang tercatat sebagai perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 ini diajukan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro.

Mereka menilai putusan perkara 90 yang mengubah Pasal 169 huruf q itu cacat formil pemohon atau legal standing (kedudukan hukum) pemohon tidak jelas.

Pemohon juga mengatakan perkara 90 cacat prosedur, salah satunya terkait dengan proses penarikan permohonan.

Baca Juga: Siaran Langsung Manchester City vs Burnley, 1 Februari 2024 Pukul 02:30 WIB

Selain itu pemohon juga menyinggung putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara 90.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah