Lalai, Sopir Chacha Sherly Ditetapkan Tersangka

- 7 Januari 2021, 12:04 WIB
Mobil yang ditumpangi Chacha Sherly ringsek akibat kecelakaan.
Mobil yang ditumpangi Chacha Sherly ringsek akibat kecelakaan. /PMJ News/Dokumentasi Satlantas Polres Semarang

KARAWANG POST - Penanganan kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Semarang-Solo KM 428 masih dalam proses penyelidikan.

Satlantas Polres Semarang menetapkan sopir mobil Honda HRV yang ditumpangi mantan personel Trio Macan Chacha Sherly dalam kecelakaan beruntun, sebagai tersangka.

Diikutip Karawang Post dari PMJ News, Kamis 7 Januari, sopir berinisial KU alias HK merupakan warga Pamekasan, Jawa Timur. Dalam kejadian itu, ia hanya mengalami luka ringan.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Chacha Sherly di Instagram dengan Caption 'Kangen' Dibanjiri Ucapan Duka

Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan beruntun di ruas tol Semarang-Solo itu melibatkan tujuh kendaraan.

Pihak kepolisian menyimpulkan kalau KU alias HK telah melakukan kelalaian dalam berkendara.

Baca Juga: KOMPAK, Gisel dan Nobu Minta Maaf, Simak 10 Fakta Seputar Video Syur 19 Detik

"Gelar perkara lanjutan bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA ) Dit Lantas Polda Jateng, ditetapkan seorang berinisial KU alias HK menjadi tersangka dalam kecelakaan ini," ujarnya.

Ia menyampaikan, yang bersangkutan melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas Nomor 2 Tahun 2009 atas kelalaian pengendara menyebabkan korban meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x