Gisel Datangi Polda Metro Jaya Lagi, Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor

- 11 Januari 2021, 13:20 WIB
Gisel.
Gisel. /Klikseleb.com

KARAWANGPOST - Gisella Anastasia, tersangka kasus video syur kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin 11 Januari 2021. Ia datang dengan mengenakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan.

Kali ini kedatangannya terkait dengan wajib lapor yang dikenakan atas kasus pornografi dalam video syur-nya dengan Michael Yukinobu Defretes (MYD).

"Mau lapor saja," kata Gisel di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Hati-hati! Bulan Januari Rentan Permasalahan bagi Pemilik Empat Zodiak Ini

Dalam kasus video syur Gisel dan MYD, polisi memutuskan tak menahan keduanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Longsoran Tanah di Jalur Puncak Dibersihkan, Jalan Bisa Dilalui

Pihak kepolisian punya alasan mengapa tidak menahan Gisel dan MYD usai menjalani pemeriksaan. Gisel dan MYD dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya adalah pasal 21 ayat 1, memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak koperatif," ujarnya.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x