Jadwal SIM Keliling Purwakarta Kamis 17 Februari 2022

- 17 Februari 2022, 09:16 WIB
Ilustrasi - SIM Keliling..
Ilustrasi - SIM Keliling.. /Instagram/@padu_jepret/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 17 Februari 2022, layanan SIM Keliling di Purwakarta berlokasi di Warung HMF.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis 17 Februari 2022: Ada Drakor My Sassy Girl, Doctor Romantic dan Drama Turki Zalim

Layanan SIM Keliling di Warung HMF Purwakarta ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM ataupun membuat SIM baru:

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  • E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat di Karawang, Bed Pasien di Rumah Sakit Penuh, PPKM Level 3 Diterapkan

  • Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
  • Melampirkan surat Keterangan sehat dari dokter
  • Mematuhi protokol kesehatan

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Purwakarta hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah