KARAWANGPOST - Pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan, dikabarkan digerebek Polisi.
Sejumlah barang bukti bersama tiga orang terduga pelaku, diamankan dari lokasi penggerebekan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penggerebekan pabrik di sebuah apartemen tersebut.
“Iya benar, dari lokasi penyidik mengamankan tiga orang pelaku berinisial AF, MR dan MA,” kata Ibnu, kepada media, dikutip Jumat 17 Mei 2024.
Baca Juga: Kopi Ekselsa Sumedang Curi Perhatian Internasional
Baca Juga: Pergantian Kadisdik Jabar Tidak Pengaruhi Proses PPDB Jabar 2024
Dijelaskannya, terungkapnya lokasi pengolahan narkoba jenis tembakau sintesis itu berawal dari ditangkapnya AF dan MR di Kawasan Pondok Aren, pada Selasa 23 April 2024.
“Dari tangan mereka, penyidik menyita barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis seberat 2 Kilogram,” ungkapnya.
Dihadapan penyidik, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari daerah BSD-Serpong.