10 Orang Tersangka Tindak Kejahatan Curanmor Diringkus Polres Cianjur

- 9 Maret 2022, 11:33 WIB
ilustrasi tangan diborgol
ilustrasi tangan diborgol /macrovector/freepik/macrovector

KARAWANGPOST - Tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sangat meresahkan masyarakat. Para pelaku tak segan-segan menganiaya korbannya.

Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus 10 orang pelaku curanmor yang kerap beraksi di sejumlah kecamatan di Cianjur.

Polisi mengamankan sejumlah 16 unit kendaraan bermotor roda dua dan 1 unit roda empat serta belasan kunci leter T dari tangan pelaku.

Baca Juga: WeTV Sajikan Series 17 Selamanya Tayang Mulai 10 Maret 2022, Dibintangi Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membeberkan sejumlah nama pelaku yang berhasil diringkus oleh jajarannya.

"Pelaku yang berhasil ditangkap atas nama Ryansyah, Fredy, Riki, Hendra, Dandi, Randi, Abdul Manan, Kurnia dan Kusnadi," kata Doni

Kesepuluh pelaku yang sudah diamankan tersebut terjaring dalam operasi kejahatan kendaraan serta seorang penadah atas nama Randi Putra.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Kontra Arema FC, Persib Butuh Kemenangan untuk Perburuan Gelar Juara

"Pelaku ditangkap atas dasar laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor, sehingga petugas langsung disebar untuk menangkap pelaku," ucap Kapolres.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah