Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Tina Toon Digugat Rp10,7 Miliar

- 30 Agustus 2021, 20:29 WIB
Tina Toon
Tina Toon /KarawangPost/Instagram @tinatoon101

KARAWANGPOST - Mantan penyanyi cilik Agustina Hermanto atau Tina Toon digugat sebesar Rp10,7 miliar terkait hak cipta lagu berjudul Bintang.

Penyanyi sekaligus anggota DPRD DKI Jakarta ini digugat oleh Engkan Herikan yang merupakan pencipta lagu Bintang.

Tina Toon dilaporkan Engkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Engkan merasa dirugikan karena Tina sudah mengubah nama pencipta lagu Bintang.

Baca Juga: Film Horor 13: The Haunted, Kelompok Pemuda Terjebak di Pulau Angker, Saksikan di ANTV Malam Ini

Pada unggahan video di Kanal YouTube Kh Infotainment, M. Iqbal Arbianto kuasa hukum Engkan Herikan memberikan penjelasan terkait gugatan tersebut.

Iqbal mengatakan Tina toon digugat karena telah membawakan lagu Bintang dengan mengubah nama pencipta lagunya.

Selain Tina toon pihak Engkan juga menggugat pihak lain terkait hak cipta lagu Bintang.

Baca Juga: Protes! Warga Karawang Gelar Aksi Diam Atas Penghentian Kasus Pemotongan BST oleh Kejari

Iqbal mengatakan pihak-pihak tersebut diantaranya Basia, Baros Roullette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sonny Music Indonesia dan WAMI.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah