KARAWANGPOST - Warga korban pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) bereaksi setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, menghentikan pengungkapan pemotongan BST.
Puluhan warga Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang menyampaikan protes dengan melakukan aksi diam di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin 30 Agustus 2021.
Dalam aksinya, mereka menutup kepala dengan plastik hitam, membentangkan spanduk dan poster serta melakukan aksi tiduran di depan kantor Kejari Karawang.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenag Siapkan Rp6,9 Miliar untuk Bantuan Masjid dan Musala
Hal tersebut dilakukan sebagai aksi protes atas kebijakan Kejari Karawang yang telah menghentikan pengungkapan kasus pemotongan BST dari Kemensos di daerahnya.
Sejumlah warga korban pemotongan BST menyebutkan kalau pemotongan BST itu sudah jelas dilakukan oleh pihak desa.
Kepala desa setempat sudah tegas mengakui adanya pemotongan itu dengan cara mengembalikan uang hasil pemotongan BST kepada warga.
Namun diakuinya kalau pengembalian uang pemotongan BST itu dilakukan pihak desa dengan cara mengintimidasi warga.