Ini Tuduhan Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

- 8 Oktober 2021, 14:41 WIB
Ini Tuduhan Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Ini Tuduhan Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya /Karawangpost/Instagram @lestykejora

KARAWANGPOST - Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih menuai kontroversi pada banyaknya laporan atas tudingan pembohongan publik.

Tak hanya Mila Machmudah, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur juga melaporkan mereka berdua karena menilai adanya unsur pelanggaran hukum dan pembohongan publik yang telah dilakukan keduanya.

Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis 7 Oktober 2021, untuk memberikan pengaduan tentang Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Baca Juga: Masalah Seksual Menjadi Pemicu Keretakan Pasutri 

Pertama, Edi Prastio Ketua KPI Jawa Timur menjelaskan bahwa dalam proses penyiaran pernikahan Leslar itu menggunakan frekuensi publik yang tidak etis apalagi kemudian terungkap bahwa ada dugaan pembohongan publik di sana.

Hal ini karena Lesti dan Billar yang membuat pesta pernikahan mewah dan megah yang disiarkan di stasiun televisi.

Namun, keduanya mengaku telah menikah secara siri sebelum pernikahan yang disaksikan oleh seantero Indonesia itu.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ICONIC - Aespa

Ia menambahkan kedatangannya itu agar Lesti dan Billar meminta maaf karena masyarakat yang gaduh karena masalah ijab kabul pernikahan yang dilakukan dua kali ini.

"Tujuan kami simpel kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," jelas Edi Prastio.

Edi juga menambahkan pihaknya memberikan ultimatum kepada Lesti dan Billar jika tidak meminta maaf.

Baca Juga: Fandom BLACKPINK Marah, Media Thailand Catut Nama Jennie

"Kalau tidak ada upaya penyampaian maaf ke publik, ya kita lanjut ke proses pelaporan," tukasnya.

Untuk hal itu pernikahan Leslar disebut Edy Prasetyo melanggar UU 32/2021 Pasal 36 Tentang penyiaran dengan sanksi denda yang dikenakan maksimal Rp 50 Juta dan kurungan badan selama empat tahun penjara.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah