Pemanggilan terhadap Wulan Guritno dalam rangka permintaan klarifikasi atas promosi situs judi online yang dilakukan pada 2020 lalu.
Sebelumnya, Brigjen Pol. Adi Vivid telah mengimbau seluruh pihak, khususnya figur publik untuk tidak mempromosikan situs judi online.
Hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.***