Geger! Kartu Nikah Menyediakan Empat Kolom Poto Isteri, Ini Faktanya

- 26 Agustus 2021, 04:45 WIB
Gambar kartu nikah yang beredar di media sosial  merupakan berita bohong atau Hoax.
Gambar kartu nikah yang beredar di media sosial merupakan berita bohong atau Hoax. /Medsos/Kemenag.go.id

KARAWANGPOST - Masyarakat baru-baru ini dibuat resah oleh beredarnya sebuah gambar kartu berukuran KTP bertuliskan 'Kartu Nikah'.

Gambar yang beredar di media sosial itu telah memicu penilaian negatif masyarakat kepada pemerintah.

Pasalnya pada kartu nikah tersebut menyediakan empat kolom poto isteri. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa pemerintah telah melegalkan poligami.

Baca Juga: Jokowi Klaim Perekonomian Indonesia Meningkat 7,07 persen

Berdasarkan pengamatan, pada gambar tersebut menampilkan dua lembar kartu berwarna kuning yang diletakan berjejer.

Selain bertuliskan 'Kartu Nikah', pada gambar itu juga menampilkan logo di kedua pojok atas kartu. Yakni logo Kementerian Agama dan lambang burung Garuda.

Pada gambar pertama menampikan bagian depan kartu yang ditandai adanya satu kolom poto untuk suami.

Sementara gambar satunya memperlihatkan bagian belakang kartu. Di lembaran kartu itu tertera kolom foto yang diperunutkan bagi isteri.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karawang Hari Ini, Pasien yang dirawat Berkurang, yang Meninggal Tambah Jadi 1.789 Orang

Namun yang menjadi sorotan masyarakat adalah jumlah yang sediakan sebanyak empat kolom foto isteri.

Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah telah melegalkan poligami dengan memperbolehkan satu pria memiliki empat isteri.

Menanggapi permasalahan ini, Kementerian Agama menyatakan bahwa gambar kartu nikah yang beredar di media sosial itu merupakan berita bohong atau hoax.

“Itu bukan bentuk kartu nikah yang kami keluarkan. Itu hoax,” jelas Kasubdit Mutu Sarpras dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, seperti dilansir dari laman Kemenag.

Anwar menjelaskan bentuk kartu nikah yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kemenag, memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning.

Baca Juga: Drakor Hospital Playlist 2 akan Diperkuat Aktris Senior Lee Il Hwa

Bagian atas kartu bertuliskan kop Kementerian Agama. Pada bagian tengah terdapat tiga kotak.

Dua kotak di bagian atas untuk foto pasangan pengantin. Sementara kotak bagian bawah akan diisi kode batang atau barcode.

Jika barcode tersebut dipindai maka akan muncul data-data lengkap tentang peristiwa nikah pemiliknya.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x