Simak, Ini Tata Cara Mandi Wajib karena Junub, Haid dan Nifas Versi Mazhab Syafi'i

2 Agustus 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi mandi wajib. /Pixabay.com/fizkes

KARAWANGPOST - Mandi wajib merupakan bagian dari syariat Islam yang harus dilakukan oleh seorang muslim setelah ia haid, nifas, junub, meninggal dan masuk Islam.

Tata cara mandi wajib tentu tidak sama dengan tata cara mandi seperti yang biasa dipraktikkan sehari-hari oleh masyarakat pada umumnya. Ada tata cara tersendiri dalam melaksanakan mandi wajib.

Baca Juga: Beredar Video Curhatan Supir Angkot, Netizen Open Donasi Yuk!

Menurut Mazhab Syafii, yang tidak boleh ditinggalkan ada dua, yaitu niat dan mengguyur seluruh anggota tubuh. Tidak sah mandi wajibnya seseorang jika meninggalkan salah satu dari dua hal ini.

1. Niat

Niat mandi dilakukan di dalam hati, adapun melafalkannya maka lebih utama. Niat dilakukan ketika seseorang pertama kali mengguyur tubuhnya.

Jika ada benda najis yang menempel pada tubuhnya maka harus ia hilangkan terlebih dahulu sebelum mandi. Menghilangkan najis ini bukan fardhu atau rukun mandi, tapi menjadi syarat sebelum melakukan wudhu atau mandi.

2. Mengguyur Seluruh Tubuh

a. Membaca Basmalah

Ucapan basmalah dalam keadaan ini bukan termasuk bagian dari ayat al-Quran, melainkan sebatas menyebut asma Allah saja.

b. Mencuci Kedua Tangan

Aisyah meriwayatkan, “Dahulu apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi hadats karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri.” (HR. Muslim No. 474).

Baca Juga: Sah! Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

c. Wudhu

Aisyah melanjutkan, “Kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat.” (HR. Muslim No. 474)

d. Mencuci Kepala

Mencuci kepala sebanyak tiga kali, yaitu dengan mengguyur, memijat-mijat, dan memastikan air membasahi seluruh bagian kepala.

Jubair bin Muth’im meriwayatkan, Rasulullah bersabda,

أَمَّا أَنَا فَيَكْفِيْنِي أَنْ أَصُبُّ عَلَى رَأْسِي ثَلاَثًا، ثُمَّ أُفِيْضُ بَعْدَ ذَلِكَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِيْ

“Aku menyiram kepalaku sebanyak tiga kali.” Beliau memberi isyarat dengan kedua telapak tangannya. (HR. Al-Bukhari No. 246)

e. Mencuci Seluruh Badan atau Mandi

f. Mencuci seluruh badan dan membersihkannya.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Dakwah.id

Tags

Terkini

Terpopuler