Bolehkah Perempuan Berenang di Tempat Umum dan Campur dengan Lelaki? Simak Penjelasannya

- 11 Agustus 2022, 15:55 WIB
Ilustrasi berenang
Ilustrasi berenang /Pexels/JAMAL YAHYA

KARAWANGPOST - Renang merupakan salah satu olahraga atau aktivitas yang dianjurkan dalam Islam untuk dipelajari.

Rasulullah SAW bersabda: “Ajarkanlah anak-anak kalian renang, melempar dan ajari kaum wanita kalian memintal”.

Terkait dengan hal tersebut, khusus untuk renang, ini menjadi keraguan bagi kaum perempuan.

Baca Juga: Karawang Dilanda Puluhan Kali Kebakaran Tahun Ini, Pemkab Tambah Mobil Damkar

Di satu sisi mereka ingin berenang, namun di sisi lain mereka kesulitan susah menemukan kolam renang khusus wanita. Bahkan di pantai, itu merupakan pantai umum yang siapa saja boleh berenang, baik laki-laki maupun perempuan.

Lalu, apakah kaum perempuan diperbolehkan berenang di tempat umum yang dipastikan akan terjadi percampuran antara lelaki dengan perempuan.

Dikutip dari Bimas Islam Kemenag, dalam persoalan ini, memang terdapat sebuah hadis dimana Rasulullah SAW melarang perempuan masuk ke dalam hammam (tempat mandi uap umum), atau lebih tepatnya melarang suami-suami memasukkan istri-istri mereka ke tempat mandi uap umum.

Baca Juga: Simak, Ini Keistimewaan dan Bacaan Niat Puasa Ayyaamul Bidh

Larangan tersebut dikarenakan di hammam tersebut ada potensi perempuan dan laki-laki bisa saling melihat aurat.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x