Menimbun Harta Kekayaan Menurut Islam, Simak Penjelasan Ini

3 Juni 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi harta kekayaan /Instagram/@mang_amsi

KARAWANGPOST - Mencari rezeki untuk mencapai kekayaan itu sebenarnya tidak dilarang. Karena dengan banyaknya harta kekayaan, akan memudahkan seorang muslim untuk bersedekah dan saling membantu antar-sesama.

Namun ada hal yang tidak terpuji, yakni menimbun harta sebanyak mungkin untuk berbangga-bangga dengan harta benda, tanpa mengeluarkan sedekah, zakat dan berbagi kepada sesama.

Al-Quran dan hadist sangat tegas melarang seorang muslim menimbun harta kekayaan, sekaligus dengan tegas pula memerintahkan untuk senantiasa berbagi agar menjadi pribadi yang dermawan dan saleh sosial.

Baca Juga: Tips Pertanian Cara Merawat Tanaman Strawberry Pada Musim Hujan

Menimbun harta yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah kanzul amwal, secara etimologi berarti mengumpulkan atau menimbun harta. Tentu, makna ini terlalu global untuk memahami larangan menimbun harta dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34-35.

Dalam Surah At-Taubah ayat 34-35, Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون (35)

Artinya, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (34) “(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (35).

Baca Juga: Ini Alasan Quartararo Bertahan di Yamaha

Dalam berbagai kitab, baik fiqih maupun tafsir, yang kontemporer maupun klasik, rata-rata memandang ayat di atas sebagi larangan menimbun harta, sebagai salah satu dalil kewajiban zakat.

Itu artinya, ada kaitan erat antara menimbun harta dengan berzakat. Di antara metodologi memahami nash, baik Al-Quran maupun hadist, kita mengenal istilah rabthun nushush ba’dhiha bilba’dhi (mengaitkan satu nash dengan nash yang lain). Jadi, untuk memahami larangan menimbun harta di atas, maka dibutuhkan nash lain sebagai penjelasnya.

Dalam kitab al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain (juz 1, hal. 547) imam Abu Abdillah al-Hakim (405 H) menulis hadist riwayat Ummu Salamah, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW perihal berbagai macam perhiasan emas yang dikenakannya.

Baca Juga: Membaca Shalawat Nabi, Perhatikan Manfaat dan Keutamaannya

Melalui hadits yang diriwayatkan Al-Hakim, disebutkan “Lalu (Ummu Salamah) bertanya kepada Nabi SAW, ‘Apakah ini termasuk menyimpan harta?’ Rasulullah menjawab, ‘Bila engkau tunaikan zakatnya, maka bukanlah termasuk menimbun harta’.”

Begitu juga dalam hadist riwayat Abdullah bin Umar yang diriwayatkan secara marfu’ (terangkat) sampai pada baginda nabi, dan mauquf (terhenti) pada Ibnu Umar, dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari (juz 3, hal. 313), karya Ibnu Hajar al-‘Atsqallani (773-852 H), dan dalam kitab at-Tafsir al-Kabir atau karib dikenal Mafatih al-Ghaib (juz 16, hal. 38), karya imam Fakhruddin ar-Rozi (544-604 H), disebutkan:

كُلُّ مَا أَدَّيْتَ زَكَاتَهُ وَإِنْ كَانَ تَحْتَ سَبْعِ أَرَضِينَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ وَكُلُّ مَا لَا تُؤَدَّى زَكَاتُهُ فَهُوَ كَنْزٌ وَإِنْ كَانَ ظَاهِرًا عَلَى وَجْهِ الْأَرْض

Artinya, “Setiap harta yang ditunaikan zakatnya, walaupun (disimpan) di bumi lapis ketujuh, bukanlah disebut menimbun harta. Dan yang tak ditunaikan zakatnya, jelas disebut menimbun. Walaupun tampak di permukaan.” (HR. Al-Baihaqi).

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Semur Jengkol

Hal ini, sejalan juga dengan kalam sayidina Jabir yang ditulis Imam Fakhruddi ar-Razi dalam kitab dan pembahasan yang sama, yang berbunyi:

إذا أخرجت الصدقة من مالك فقد أذهبت عنه شره وليس بكنز

Artinya, “Apabila engkau telah menunaikan zakat hartamu, berarti engkau berhasil menghilangkan keburukan harta itu dan bukan lagi disebut menyimpan harta.” Jadi, aktivitas menimbun harta yang diharamkan Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 34-35 di atas, adalah ketika harta benda yang disimpan telah memenuhi syarat dan tidak ditunaikan zakatnya. Oleh karena itu, bila seseorang menabung uang dan belum mencapai satu nisab, atau telah mencapai satu nisab, namun taat berzakat, maka bukanlah termasuk pelaku penimbunan harta yang diharamkan. Wallahu a’lam.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: NU

Tags

Terkini

Terpopuler