Penutupan Masjid Al-Aqsa Bukti Israel Lakukan Kejahatan Kemanusiaan

28 Oktober 2023, 03:00 WIB
Mesjid Al Aqsa /Karawangpost/Foto/IG-ummer-qureshi1

KARAWANGPOST - Aksi penutupan Masjid Al-Aqsa yang dilakuka oleh Israel jelas melanggar konvensi Internasional hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan tersebut disampaikan, Anggota DPR RI Luqman Hakim yang mengutuk keras terhadap aksi Isrsel tersebut.

"Saya mengutuk keras tindakan Israel yang menutup Masjid Al-Aqsa," tegas Luqman, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Pemkab Karawang Mendukung Sepenuhnya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Menurutnya, penutupan tersebut adalah bukti bahwa Israel melakukan kejahatan kemanusiaan, ia juga mengecam Israel yang telag melakukan pembunuhan warga sipil, perempuan dan anak-anak.  

"Israel telah menjadikan perang sebagai alat melakukan genosida bangsa Palestina. Penutupan Masjid Al-Aqsa jelas melanggar konvensi internasional tentang HAM, dan larangan penghancuran tempat ibadah dalam keadaan perang," ungkap Luqman.

Oleh karena itu, Luqman meminta pemerintah RI agar terlibat lebih aktif lagi dalam upaya-upaya menyelesaikan dan mengakhiri penjajahan Israel terhadap Palestina.

Baca Juga: BAZNAS Karawang Salurkan Bantuan Air Bersih di Kecamatan Tegalwaru

"Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel jelas telah melampaui batas-batas kemanusiaan dan Ketuhanan," kata Luqman.

Luqman menegaskan, pemerintah RI harus mengambil posisi yang tegas, tidak netral tetapi berpihak kepada Palestina.

Ia juga berharap, pemerintah RI bisa aktif menggalang solidaritas negara-negara di dunia untuk bersama-sama mencegah berlanjutnya genosida bangsa Palestina oleh Israel.

Baca Juga: Nelayan Beli Solar Pakai Aplikasi, Legislator Sebut Jangan Persulit Rakyat

"Tuntutan saya ini sejalan dengan Konstitusi Negara Indonesia yang menyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan selama-lamanya," kata Luqman. 

Diketahui, polisi Israel telah menutup Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Kantor berita negara Palestina (WAFA) melaporkan, sebagaimana mengutip Departemen Wakaf Islam pada Selasa, 24 Oktober, tindakan itu dilakukan sebagai upaya mencegah jamaah Muslim masuk ke area tersebut.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler