KARAWANGPOST - Mantan perwira polisi di Minneapolis, Amerika Serikat, Derek Chauvin divonis penjara selama lebih dari 22 tahun atas kasus pembunuhan George Floyd.
Juri persidangan memutuskan Chauvin, bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tingkat tiga terhadap Floyd pada 20 April 2020 silam.
Hukuman Chauvin adalah salah satu hukuman terlama yang diberikan kepada mantan perwira polisi karena pelanggaran atas penggunaan kekuatan profesinya di Amerika Serikat.
Baca Juga: Badan Pengawas Nuklir PBB Desak Jawab Iran Soal Perpanjangan Perjanjian
Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison mengatakan penuntutan terhadap petugas polisi seperti dalam kasus ini sangat jarang terjadi.
"Hukuman hari ini bukanlah keadilan tetapi merupakan momen lain dari akuntabilitas nyata di jalan menuju keadilan," kata Ellison, seperti dilansir dari Reuters.
Sementara itu Presiden AS Joe Biden yang sempat beberapa kali berdialog dengan keluarga George Floyd mengaku hukuman penjara yang dijatuhi kepada Derek Chauvin merupakan keputusan yang sangat tepat.
Brandon Williams, salah satu keponakan Floyd, mengkritik hukuman yang telah dijatuhi itu hanya seperti sebuah tamparan di pergelangan tangan saja.
"Kami menjalani hukuman seumur hidup, karena tidak bisa mengembalikan George," kata Williams usai menghadiri persidangan.