Pemkab Karawang Sesuaikan HET Gas Elpiji 3 Kg

27 September 2023, 17:29 WIB
Suplai gas elpiji tiga kilogram atau gas melon di Banten melimpah, pengusaha migas kesulitan distribusikan barang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menetapkan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi 3 kilogram (kg).

Penyesuaian HET gas subsidi 3 kg tersebut tertuang dalam SK Bupati Karawang bernomor 542.05/Kep.451-Huk/2023.

Dalam SK tersebut disebutkan HET ditingkat Agen sebesar Rp15.500., dari sebelumnya sebesar Rp14.500., dan HET ditingkat Pangkalan sebesar Rp18.500., dari sebelumnya sebesar Rp16.000.

Baca Juga: Hari Tani Nasional ke-63, Generasi Muda Ogah Usaha Pertanian Sebab Tidak Menguntungkan

Kabid Pengendalian Perdagangan Disperindag Karawang, Ahmad Rifai, membenarkan sudah ditetapkan penyesuaian HET gas melon oleh Bupati Karawang.

“Kebetulan penyesuaian itu arahnya naik, karena penyesuaian bisa naik dan turun dan SK itu mulai berlaku sejak SK itu ditandatangani Bupati Cellica, yakni 20 September 2023,” ujarnya, Rabu 27 September 2023.

Ia menjelaskan, sejumlah dasar atau faktor sehingga perlu ada penyesuaian HET, di antaranya ada disparitas (perbedaan harga) antara Kabupaten Karawang dengan kabupaten terdekatnya, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Subang.

Baca Juga: Pemilu 2024: Kapolri Perintahkan Kabaharkam Polri Kawal Pelaksanaan Pemilu

“HET di Kabupaten Bekasi itu sebesar Rp18.750., dan HET di Kabupaten Subang ditetapkan sebesar Rp19.000.,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya disparitas harga tersebut maka diduga berakibat terjadi sejumlah permasalahan, di antaranya kuota gas melon untuk Kabupaten Karawang bisa ‘nyebrang’ ke kabupaten sekitarnya.

Menurutnya, penyesuaian HET di Kabupaten Karawang diperlukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pengoplosan yang bisa merugikan konsumen.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Transnasional, Polri Bangun Kerjasama bersama Kepolisian Palestina

Dengan disparitas harga, maka rentan terjadi pengoplosan. Kasus pengoplosan pernah terjadi beberapa kali di Kabupaten Karawang.

"Hal itu patut diduga terjadi karena HET gas melon di Karawang rendah, maka itu kami ambil langkah penyesuaian HET agar kasus pengoplosan bisa berkurang,” ucapnya.

Operasional agen dalam menyalurkan gas melon cukup tinggi. Mereka menggunakan BBM umum dan menggaji karyawan sementara UMK Karawang sudah naik setiap tahunnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Korlantas Polri Berperan Penting Lakukan Pengawalan Capres Cawapres Terpilih

“Mereka para agen ‘pusing’ dengan beban itu, sehingga memang perlu adanya penyesuaian HET supaya beban mereka berkurang,” ungkapnya.

Diharapkan warga Karawang bisa memaklumi dengan adanya kesusaian HET ini demi menjaga kondusivitas dan kelancaran distribusi gas melon karena jika distribusi gas melon tidak kondusif tentunya warga sendiri yang dirugikan.

Baca Juga: Polri Bersama Polisi Thailand Kerahkan Pasukan Khusus Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

“Ini langkah terbaik sudah melalui kajian. Ibaratnya kalau ini disebut langkah minus (negatif), maka minusnya diambil yang terkecil,” ucapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat umum untuk membeli gas melon langsung ke Pangkalan karena aturan bila dilanggar oleh Pangkalan maka bisa dikenakan sanksi.

“Agen dan pangkalan itu ada kontraknya yang memuat sejumlah larangan, bila Pangkalan melanggar maka Agen bisa terapkan sanksi,” jelasnya.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler