Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025

- 25 September 2023, 23:14 WIB
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah
Ilustrasi - Menerima Sertifikat Tanah /Instagram/@fifimskmurproperti

KARAWANGPOST - Upaya mencegah praktik mafia tanah, pemohon sertifikat tanah agar langsung datang langsung ke kantor pertanahan tanpa lagi harus menguasakan kepada pihak lain.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin bertepatan pada Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-63 tahun 2023 pada hari Senin, 25 September 2023.

Melalui tema kinerja dan kolaborasi untuk Indonesia maju, BPN Karawang terus meningkatkan kinerja dalam legalisasi aset atau kepemilikan tanah masyarakat.

Baca Juga: Banyak Data Non-ASN Fiktif, Pemerintah Harus Angkat Segera Honorer K2

"Kita meningkatkan kinerja-kinerja, salah satunya adalah reforma, karena reforma adalah perintah agar bisa memberikan tanah kepada bangsa dan negara ini,” ujar Nurus.

Untuk mewujudkan reforma agraria, memberantas mafia tanah saat ini menjadi kendala yang tengah dihadapi oleh BPN.

Maka dari itu, pemohon sertifikat tanah agar langsung datang tanpa adanya memberikan kuasa kepada pihak lain, mengingat potensi penyalahgunaan kepemilikan tanah, tak jarang, berawal manakala melalui kuasa.

Baca Juga: Wacana KPU Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Sesuai dengan Standar Regulasi

“Pemohon sertifikat tanah diharapkan untuk langsung ke kantor pertanahan, dan kita berikan layanan khusus, untuk menghindari mafia tanah," ujar Nurus.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x