Pemilu 2024: Komposisi Nama Bacaleg di Karawang Hingga Kini Masih Belum Ada Perubahan

30 September 2023, 18:57 WIB
Kantor KPU Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Hingga saat ini masih belum terdapat perubahan komposisi nama bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik di Kabupaten Karawang.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Ikhsan Indra Putra pada hari Jumat, 29 September 2023.

"Salah satu syarat perubahan komposisi nama harus ada surat persetujuan dan surat keputusan dari DPP partai. Ketika tidak terdapat surat tersebut maka proses perubahan tidak dapat dilakukan,” kata Ikhsan.

Baca Juga: Komisi VII Tolak Wacana Penghapusan BPH Migas

Ikhsan menambahkan, perubahan komposisi bacaleg belum ada, kalau terjadi akan terdeteksi di silon KPU. Partai politik mendapatkan surat persetujuan atau surat keputusan dari DPP partai.

Misalkan mau mengganti nama bacaleg dari sekarang, salah satu syaratnya itu adalah surat persetujuan dan tidak ada batasan jumlah untuk komposisi perubahan nama bacaleg.

Iksan menegaskan, pengajuan perubahan dapat dilakukan sebelum penetapan data calon tetap (DCT) pada 3 September 2023 mendatang.

Baca Juga: Aturan Baru Social Commerce Diharapkan Mampu Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional

“Tidak ada batasan jumlah komposisi perubahan, mau partai politik mengubah semua nama bacalegnya di satu dapil tidak menjadi masalah," kata Iksan.

Saat ini KPU masih dalam tahap penyusunan DCT yang akan ditetapkan pada 3 November mendatang, jadi sebelum tanggal penetapan DCT semua usulan perubahan nama sudah harus disampaikan ke KPU.

Iksan juga mengimbau kepada partai politik untuk tidak melakukan proses pengajuan perubahan nama di waktu akhir.

Baca Juga: Pasokan Beras Bulog Dipastikan Aman Sampai Panen Raya Tahun Depan

Hal ini untuk mengurangi kesalahan teknis yang dapat terjadi. Batas waktu pengumpulan data perubahan di pukul 23.59.

“Bagi semua partai politik agar tidak mengajukan perubahan nama bacaleg di waktu akhir karena sangat beresiko," kata Iksan.

Karena semuanya berbasiskan sistem online, pengajuannya juga harus melalui silon. Sejauh ini KPU mempunyai batas waktu penerimaan sampai dengan pukul 23.59.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler