KARAWANGPOST - Aturan baru Pemerintah terkait social commerce diharapkan menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, dengan regulasi yang cermat dan tepat, Pemerintah harus memastikan perkembangan ekonomi di Indonesia tetap adil dan berkelanjutan.
“DPR berharap aturan baru yang dikeluarkan terkait usaha di media sosial dapat menciptakan keseimbangan antara pasar digital dan konvensional," kata Puan, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Terkait Kenaikan HET Gas Elpiji 3 Kg, Bupati Karawang Sebar Hoaks
Melalui Permendag Nomor: 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor: 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, media sosial kini dilarang digunakan untuk berjualan.
Seperti diketahui, diterbitkannya Permendag No 31 tahun 2023 merupakan respons atas sepinya pasar-pasar konvensional buntut perdagangan digital yang menawarkan harga sangat murah di social commerce. Aturan ini ditujukan demi terciptanya fair trade atau perdagangan yang adil.
Melalui aturan ini, media sosial (medsos) seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan Twitter dilarang digunakan untuk berjualan.
Baca Juga: Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Naik Hanya ditingkat Pangkalan dan Agen
Medsos saat ini hanya boleh digunakan dalam memfasilitasi promosi, bukan untuk tempat transaksi jual beli.
Permendag Nomor 31 tahun 2023 pun disebut sebagai upaya Pemerintah untuk mengatur lebih tegas usaha di lini digital agar tidak mematikan mematikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam negeri yang masih menjajakan dagangannya melalui cara konvensional.