Komisi VII Tolak Wacana Penghapusan BPH Migas

- 30 September 2023, 13:50 WIB
BPH Migas
BPH Migas /Karawangpost/Istagram/@bph.migas

KARAWANGPOST - Wacana penghapusan BPH (Badan Pengatur Hilir) Migas yang muncul dalam pembahasan RUU Migas secara tegas ditolak.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, keberadaan BPH Migas masih diperlukan untuk mengawasi distribusi BBM di seluruh Indonesia. 

Bahkan bila perlu dibentuk kantor perwakilan BPH Migas di daerah-daerah besar untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya.

Baca Juga: Terkait Kenaikan HET Gas Elpiji 3 Kg, Bupati Karawang Sebar Hoaks

"Saya tidak sepakat dengan usulan pembubaran BPH Migas tersebut. Di tengah isu penyimpangan distribusi BBM dan gas LPG bersubsidi akhir-akhir ini, peran BPH Migas justru semakin penting," ujar Mulyanto kepada Media, 29 September 2023.

Pihaknya malah mengusulkan agar distribusi gas melon tiga kilogram juga diserahkan pengawasannya kepada BPH Migas.

Agar distribusi BBM dan gas melon tiga kilogram tepat sasaran, maka selain perlu dibangun sistem distribusi yang handal, kelembagaan pengawasannya pun penting untuk ditingkatkan.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Karawang Naik Hanya ditingkat Pangkalan dan Agen

Mulyanto berharap kelembagaan BPH Migas diperkuat. Pemerintah perlu memberi kewenangan pengelolaan SDM dan anggaran secara mandiri, serta pembentukan kantor wilayah kerja BPH Migas di daerah.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x