Faktor Ekonomi Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Karawang

- 21 Maret 2021, 23:41 WIB
Ilustrasi - Perceraian
Ilustrasi - Perceraian /Pixabay/stevepb/



KARAWANGPOST - Kasus perceraian di Kabupaten Karawang terbilang tinggi sepanjang Januari-Desember 2020 tercatat ada 3.873 perceraian.

Ada dua kategori perceraian pada kasus perceraian yang biasa disebut Talak perceraian yang diajukan oleh suami terhadap isterinya dan Gugat perceraian yang diajukan pihak isteri terhadap suaminya.

Dari total ribuan kasus perceraian di Kabupaten Karawang ternyata didominasi oleh pihak perempuan yang mengajukan gugatannya kepada pasangannya.

Baca Juga: Risiko Menatap Layar Laptop Terlalu Lama dan Cara Mengatasinya, Ini Penting Buat Kamu

Dijelaskan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang, Iskandar, terhiting untuk total keseluruhan kasus perceraian talak sebanyak 1.016 perkara, sedangkan cerai gugat berjumlah 2.751 perkara, Jumat 19 Maret 2021.

Menurut Iskandar, ada sejumlah faktor yang jadi pemicu banyaknya perceraian, namun kebanyakan faktor ekonomi yang jadi pemicunya.

Baca Juga: Diumumkan Senin 22 Maret, Ini Link untuk Melihat Pengumuman Hasil SNMPTN

Faktor ekonomi masih menjadi penyebab angka tertinggi terjadinya perceraian di Kabupaten Karawang mencapai 90 persen kasus perceraian di Pengadilan Agama Karawang.

Faktor lainnya adalah faktor hukum dan kekerasan dalam rumah tangga dan kasus perceraian hampir merata terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang.

“Karawang Barat dan Karawang Timur sebagai Kecamatan dengan angka tertinggi kasus perceraian yang termasuk kedalam wilayah perkotaan Karawang," jelas Iskandar.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x