Hati-hati Nunggak Pajak Kendaraan Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik

- 8 April 2021, 18:51 WIB
Kamera E-TLE Tilang Elektronik
Kamera E-TLE Tilang Elektronik /dok.foto/Divisi Mabes Polri/

KARAWANGPOST - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap tahun merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan di Indonesia. Jika abai, siap-siap akan terkena sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.

Namun, tidak sedikit pengendara yang abai terhadap pajak kendaraannya dengan berbagai alasan. Mulai dari mekanisme yang panjang dan membutuhkan waktu lama, hingga biaya.

Padahal pembayaran pajak memiliki banyak manfaat seperti pemerataan wilayah melalui pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur, subsidi pangan dan lainnya, sampai perlindungan legalitas pemilik kendaraan.

Baca Juga: Hubungi Teman Lama Jika Ingin Beruntung, Ramalan Zodiak Gemini 9 April 2021

Baca Juga: Hari Penuh Kesempatan, Ramalan Zodiak Taurus 9 April 2021

Maka, seiring diterapkannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas, polisi juga bisa mendeteksi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan STNK mati.

"Melalui E-TLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal," terang Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, Kamis 8 April 2021.

Kemudian dimana pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya.

Untuk diketahui, petugas kepolisian tidak mengurus masalah perpajakan. Namun jika STNK sudah mati atau menunggak pajak akan tetap ditindak. Sebab polisi punya tugas untuk memastikan keabsahan kendaraan-kendaraan yang beroperasi di jalan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x