Lima Warga Negara India ditangkap, Satu Orang di Deportasi

- 21 Mei 2021, 21:08 WIB
Konfrensi Pers Kasus Pemalsuan Dokumen Keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang
Konfrensi Pers Kasus Pemalsuan Dokumen Keimigrasian di Kantor Imigrasi Karawang /dok.foto/Humas Imigrasi Karawang/

KARAWANGPOST - Praktik pemalsuan dokumen keimigrasian berhasil diungkap Kantor Imigrasi Karawang bersama Kantor Keimigrasian Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Disampaikan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Heru Tjondro, sebanyak 6 orang warga negara Inda berhasil ditangkap salah satunya berhasil dideportasi ke negara asalnya, Jumat  21 Mei 2021.

"Empat orang WN India berinisial SS, KS, GS dan RS diamankan dikediaman CSP dikarenakan tidak dapat menunjukan dokumen ke imigrasian, sedang satu orang berinisial DS dapat menunjukan dokumenya namun telah habis masa berlakunya sejak 25 Maret 2020," ungkap Heru Tjondro.

Baca Juga: Rekor..! BTS Masuk Empat Nominasi di Billboard Music Awards 2021

Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pada tanggal 27 Januari 2021 ditemukan fakta bahwa CSP diduga telah melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian.

Dengan ditemukannya sejumlah barang bukti berupa cap, blanko visa, izin tinggal serta stiker izin masuk kembali yang diduga palsu dalam rumahnya di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Penampilan Stray Kids di Kingdom Berhasil Menarik Perhatian Ryan Reynolds

Warga negara berinisial CSP terbukti telah memenuhi unsur delik Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Keempat warga negara India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kemudian, untuk DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah