Objek Wisata di Karawang Ditutup Hingga 30 Mei, Ada Sanksi Bagi yang Buka

- 19 Mei 2021, 11:24 WIB
Wisata Kebon Jatdipala Karawang-3
Wisata Kebon Jatdipala Karawang-3 /Karawangpost/AdeWahyu/

KARAWANGPOST - Pemerintah sebelum Lebaran mengeluarkan kebijakan kalau tempat wisata boleh dibuka selama libur Lebaran.

Namun pasca-lebaran, keluar kebijakan pemerintah menutup tempat wisata. Itu terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Karawang.

Penutupan tempat wisata di Karawang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 556/2779-Disparbud Karawang.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini 19 Mei, Saksikan Kelanjutan Buku Harian Seorang Istri dan Love Story The Series

Dalam surat edaran itu disebutkan kalau tempat wisata harus ditutup mulai 17-30 Mei 2021.

Di antara alasan ditutupnya tempat wisata itu ialah untuk mencegah penyebaran virus corona dari klaster tempat wisata.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, Ada Uttaran dan Kulfi

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, langkah penutupan ini setelah melihat jumlah pengunjung wisata yang membludak di sejumlah tempat wisata.

Selain itu, juga sudah ada arahan presiden agar tempat wisata ditutup.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x