KARAWANGPOST - Pemerintah sebelum Lebaran mengeluarkan kebijakan kalau tempat wisata boleh dibuka selama libur Lebaran.
Namun pasca-lebaran, keluar kebijakan pemerintah menutup tempat wisata. Itu terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Karawang.
Penutupan tempat wisata di Karawang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 556/2779-Disparbud Karawang.
Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini 19 Mei, Saksikan Kelanjutan Buku Harian Seorang Istri dan Love Story The Series
Dalam surat edaran itu disebutkan kalau tempat wisata harus ditutup mulai 17-30 Mei 2021.
Di antara alasan ditutupnya tempat wisata itu ialah untuk mencegah penyebaran virus corona dari klaster tempat wisata.
Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, Ada Uttaran dan Kulfi
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana mengatakan, langkah penutupan ini setelah melihat jumlah pengunjung wisata yang membludak di sejumlah tempat wisata.
Selain itu, juga sudah ada arahan presiden agar tempat wisata ditutup.