KARAWANGPOST - Satlantas Polres Karawang kembali membuka Gerai Pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Karawang.
Kasat Lantas AKP Lucky Martono menyebutkan, layanan SIM Keliling ini merupakan satu pelayanan dari Polri untuk mempermudah masyarakat.
"Dengan begitu, masyarakat bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya," ujar Lucky, Kamis 9 Mei 2024.
Baca Juga: Harga Cabai, Bawang dan Beras Turun di Karawang
Baca Juga: Aparat Gabungan TNI-Polri Disiagakan Lakukan Pengamanan Kunjungan Presiden Jokowi di Karawang
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi.
"Selanjutnya masyarakat harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai," ucap Lucky.
Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM anda masih aktif dan belum lewat masa berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp. 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan RP. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.***