Hina Profesi Jurnalis, Momo Dhio Alief Segera Diproses Hukum

- 28 September 2021, 11:54 WIB
Hina Profesi Jurnalis, Momo Dhio Alif Segera Diproses Hukum
Hina Profesi Jurnalis, Momo Dhio Alif Segera Diproses Hukum /Karawangpost/ pexels: Markus Winkler

KARAWANGPOST - Insan Pers di Kabupaten Karawang melaporkan pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief ke kantor polisi pada hari Sabtu 25 September 2021, sebab dalam unggahannya terlihat menghina profesi wartawan.

Akun tersebut menulis dalam status Facebook miliknya dengan kata-kata yang dinilai melecehkan profesi wartawan.

Dalam postingan itu, menuliskan “Para Wartawan oteng oteng mending kejar mobil dinas bekas Wabup sebelumnya" Tulisan dalam status Facebook itu di akhiri dengan kata-kata “Jenisnya Sedan. Sedannya mewah brohh”. tulis akun Facebook Momo Dhio Alief.

Baca Juga: Manfaatkan Situasi Pandemi, Warga Purwakarta Sukses Budidaya Jangkrik 

Momo Dhio Alief dilaporkan dengan dugaan telah melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

“Kasus ini segera kami tangani secara ekspress dan kepastian hukumnya akan segera keluar,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin 27 September 2021, di Mapolres Karawang.
 
Oliestha menjelaskan proses hukum kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Karawang, dilanjut. Polres Karawang akan segera memanggil pemilik akun Facebook Momo Dhio Alief untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Imbang Lawan Persikabo, Persib Gagal Raih Puncak Klasemen

Kasatreskrim mengungkapkan, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut karena untuk saat ini menjadi pusat perhatian masyarakat.

“Jadi sesuai arahan Pak Kapolres, perkara seperti ini akan segera ditangani secara ekspres,” lanjut Kasatreskrim.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x