Jadwal SIM Keliling Karawang Minggu Keempat Bulan Desember 2021

- 20 Desember 2021, 04:32 WIB
Jadwal SIM Keliling Bekasi Kota Hari ini, Selasa 14 Desember 2021
Jadwal SIM Keliling Bekasi Kota Hari ini, Selasa 14 Desember 2021 /karawangpost/Instagram@info_ciledug




KARAWANGPOST - Warga atau masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini Polri sangat mempermudah bagi masyarakat untuk mengurus perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling yang secara khusus disediakan oleh Polri.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke SATPAS ataupun POLRES setempat untuk mengurus perpanjang SIM.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian: Pisces Selasa 21 Desember 2021

Polri menyediakan berupa kendaraan khusus yakni Mobil SIM Keliling sehingga pelayanan perpanjangan SIM berada di lokasi yang telah terjadwal.

Untuk warga masyarakat Kabupaten Karawang bisa mendatangi lokasi yang telah terjadwal untuk melakukan perpanjang SIM sebagai berikut:

  • Hari Senin,  pukul 09.00 - 15.00 WIB di Dawuan Cikampek
  • Hari Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mega Mall Karawang
  • Hari Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek
  • Hari Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Rengasdengkok
  • Hari Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di MegaMall Karawang
  • Hari Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Mega Mall Karawang
  • Hari Minggu, Libur
  • Sewaktu - waktu dapat berubah

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian: Aquarius Selasa 21 Desember 2021

Untuk diketahui bersama, fasilitas ini diperuntukan hanya perpanjangan 5 tahunan saja dan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka harus melakukan permohonan SIM baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ketentuan khusus dan syarat perpanjangan SIM Keliling wilayah Kabupaten Karawang:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian: Sagitarius Selasa 21 Desember 2021

  • Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker membawa hand sanitizer dan jaga jarak
  • SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
  • Perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Seperti halnya proses perpanjangan SIM di kantor SATPAS ataupun POLRES, layanan satu ini juga menerapkan sejumlah proses yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna layanan antara lain:

  • Datang ke lokasi mobil khusus layanan SIM terdekat sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Antre untuk mendapatkan formulir permohonan SIM, jadi sebaiknya datang lebih pagi.
  • Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan di kolom yang telah tersedia. Setelah itu, lengkapi dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan.
  • Setelah semua proses selesai, pemohon akan dipanggil oleh petugas untuk dilakukan kroscek data, pemindaian sidik jari, dan tanda tangan terakhir hingga SIM selesai dicetak.

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Minggu Keempat, 20 sampai 26 Desember 2021, untuk wilayah Kabupaten Karawang. Semoga informasi ini sangat bermanfaat untuk warga masyarakat Karawang yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x