Isteri Bunuh Suaminya di Karawang Dipicu Ada Hubungan Asmara dengan Pria Idaman Lain

- 24 Januari 2022, 19:40 WIB
Heboh Seorang Isteri Bunuh Suaminya di Karawang, ekspos di Mapolres Karawang
Heboh Seorang Isteri Bunuh Suaminya di Karawang, ekspos di Mapolres Karawang /KarawangPost

KARAWANGPOST - Gegara menjalin hubungan asmara dengan pria idaman lain, seorang isteri di Kabupaten Karawang nekad membunuh suaminya sendiri.

Korban bernama Muhamad Ota Bin Nija (52) sebelumnya ditemukan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di kamar rumahnya, di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Karawang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 21 Januari 2022, sekitar pukul pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Cianjur 24-28 Januari 2022

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Karawang akhirnya mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial AN, dan N.

N merupakan suami pelaku (Muhammad Ota). Sedangkan AN adalah pacarnya atau selingkuhan N.

Terungkap kalau kedua pelaku yang menjalani hubungan khusus ini sudah merencanakan aksi pembunuhan sejak setahun lalu.

Baca Juga: Jungkook BTS Ungkap Cara Mengatasi Kesedihannya

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan kalau aksi pembunuhan itu dilakukan atas kesepakatan N dan AN.

Pelaku N nekad membunuh suaminya sendiri karena dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku AN jika suaminya tidak ada.

Aksi pembunuhan itu dilakukan diawali dengan pelaku AN yang masuk ke rumah korban melalui jendela yang dibuka oleh N dari dalam rumah.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 24 Januari 2022: Iqbal Mencurigakan, Al Bawa Pengacara untuk Mama Rosa

“Selanjutnya pelaku N masuk ke kamar korban guna memastikan bahwa suaminya sudah terlelap, kemudian menyampaikan kepada AN bahwa korban sudah tidur sehingga pelaku AN kemudian masuk ke kamar korban," ungkapnya.

Kemudian pelaku AN memasuki kamar korban dan pada saat korban tertidur, pelaku memukul korban pada bagian kepala dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Cinta Aquarius: Selasa 25 Januari 2022

Setelah Pelaku AN memukul korban dengan alu (penumbuk padi), pelaku N juga sempat memastikan bahwa korban atau suaminya tersebut sudah benar-benar meninggal. Setelah itu barulah tersangka N berteriak bahwa suaminya menjadi korban pembunuhan orang yang tidak dikenal.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah alu (penumbuk padi) dan tiga buah handphone.

Akibat perbuatannya, dua pelaku ini diancam hukuman tentang Pembunuhan dan atau Pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan
atau 340 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah