Bangunan Mangkrak, Legalitas dan Izin Apartemen Pollux Karawang dipertanyakan

- 20 Januari 2022, 19:11 WIB
Tower Apartemen Pollux Karawang
Tower Apartemen Pollux Karawang /pollux-technopolis.com



KARAWANGPOST - Mangkraknya pembangunan apartemen Pollux Karawang mendorong Legislator dan BPSK Karawang mendatangi lokasi proyek dan kantor pemasaran apartemen Pollux Karawang.

Pengembang apartemen Pollux Karawang menjual produknya 8000 unit 8 tower melalui brosur sejak tahun 2017, namun hingga saat ini bangunan tersebut belum jadi sama sekali.

Hal tersebut disampaikan legislator Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati, saat melakukan sidak dilokasi proyek pembangunan apatemen Pollux Karawang, Kamis 20 Januari 2021.

Baca Juga: Wanita Pakistan dijatuhi Hukuman Mati karena mengirim pesan menghujat melalui WhatsApp

"Legalitas perusahaan, Kami pertanyakan dan kepada pihak pemerintah harus melakukan evaluasi terkait pemberian izinnya," ucap Rahmat.

Hingga kini sebanyak 155 orang konsumen masih menunggu kepastian dari pihak pengembang apartemen Pollux Karawang.

Diduga ada indikasi melanggar aturan dalam pengelolaan bisnis properti yang tidak profesional di Kabupaten Karawang, legislator bersama BPSK Karawang mendatangi kantor manajemen Pollux Karawang untuk berkomunikasi.

Baca Juga: Beijing: Misi Kapal Perang Amerika melanggar kedaulatan China

Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karawang Puryanto menyampaikan, adanya pengaduan dari pihak konsumen yang dirugikan.

"BPSK Karawang telah menggelar sidang tiga kali terkait perselisihan konsumen dengan pihak pengembang, dengan hasil tidak sepakat," ujar Puryanto.

Lebih lanjut dijelaskan Puryanto, saat kami temui untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang hari ini, bersama anggota legislator yang membidangi perlindungan konsumen  tidak menemui perwakilan dari pihak pengembang apartemen Pollux Karawang.

Baca Juga: Twitter Blokir Miliarder Meksiko Ricardo Salinas Pliego, Ini Alasannya

Namun, dari hasil tersebut ditemukan beberapa informasi dari pihak pemasaran ada sebanyak 155 orang konsumen yang telah mengangsur sejak apartemen tersebut di pasarkan.

"Ada kurang lebih 155 orang konsumen dan di duga ini juga bermasalah," ungkap Puryanto.

Baik pihak BPSK Karawang dan legislator Jawa Barat akan kembali pada hari Senin depan untuk melakukan komunikasi bersama pihak pengembang apartemen Pollux Karawang.

"Pada dasarnya kami hanya memfasilitasi konsumen yang merasa dirugikan untuk mendapatkan haknya," kata Puryanto.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x