Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 21 Februari 2022

- 21 Februari 2022, 08:28 WIB
Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling /Instagram @satlantascimahi/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 21 Februari 2022, layanan SIM Keliling di Karawang berlokasi di Pos Polantas Dawuan.

Baca Juga: Karawang yang Berstatus Kemiskinan Ekstrem Masuk Lima Besar Nasional Capaian Investasi Tinggi

Dikutip dari akun Instagram @satlantas_karawang, layanan SIM Keliling di Karawang ini beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM ataupun membuat SIM baru:

  • SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
  • E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP), yang masih berlaku disertai fotocopy

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor 21-25 Februari 2022

  • Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru
  • Melampirkan surat Keterangan sehat dari dokter

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Karawang hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah