Kasus Arisan Online Bodong Terungkap, Polres Karawang Tetapkan Seorang Tersangka

- 7 Februari 2022, 23:21 WIB
Ilustrasi arisan  online
Ilustrasi arisan online /Unsplash/Neon Brand/

KARAWANGPOST - Kasus arisan online bodong di Kabupaten Karawang akhirnya terungkap.

Polres Karawang menetapkan seorang tersangka dalam kasus yang sebelumnya sempat viral di medsos itu.

Satreskrim Polres Karawang menetapkan seorang wanita berinisial D sebagai tersangka dalam kasus arisan online bodong tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Meningkat, Polisi Lakukan Penyekatan di Sembilan Titik Jalan Ini

"Untuk kasus arisan online bodong, kami sudah menetapkan satu orang berinisial D sebagai tersangka," ungkap Kapoles Karawang Aldi Subartono.

Pihak kepolisian kini masih terus mendalami kasus yang menghebohkan itu hingga sempat viral di medsos.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, tersangka D ini merupakan pimpinan atau owner dari arisan online tersebut.

Baca Juga: Update Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bogor 7-10 Februari 2022

"Untuk korban yang membuat laporan polisi, sejauh ini ada tiga dari beberapa orang yang menjadi korban kasus itu. Sedangkan untuk kerugian dari para korban, sementara ini mencapai sekitar Rp 800 jutaan," katanya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x