KARAWANGPOST - Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 di Tanah Air, untuk mencapai herd imunity rakyat Indonesia.
Pemulihan pandemi Covid-19 akan sukses apabila seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan suntikan dosis vaksinasi Covid-19.
Program percepatan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan secara masiv di daerah-daerah kabupaten/kota se-Indonesia, yang mana pada tahap pelaksanaan terjadwal di daerah masing-masing.
Baca Juga: David Beckham Buka Donasi Ukraina Melalui akun Instagramnya
Berikut informasi mengenai vaksin bagi masyarakat umum, anak, lansia dan pelayan publik di Kabupaten Karawang.
- Lokasi: Puskesmas Kutawaluya
- Jadwal: 23-25 Maret 2022
- Waktu: Pukul 08.00-12.00 WIB
- Jenis vaksin: Sinovac, Pfizer, AstraZeneca
- Dosis 1 dan 2, untuk anak usia 6 tahun keatas, masyarakat umum 12 tahun keatas
- Dosis 3 (Booster), untuk lansia, masyarakat umum usia 18 tahun keatas
Syarat untuk vaksinasi Booster:
- Memiliki e-tiket vaksin dosis 3 dari aplikasi Peduli Lindungi
- Sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dosis 1 & 2
- Jarak vaksin ke 2 minimal 6 bulan
- Lansia usia 60 tahun ke atas
- Masyarakat umum dan pelayan publik usia 18 tahun ke atas
- Membawa FC KTP/KK atau sertifikat vaksin atau menunjukkan sertifikat di aplikasi pedulilindungi
Baca Juga: BIGBANG Comeback, YG Entertainment Resmi Umumkan Tanggalnya
Syarat vaksin dosis 1 dan 2:
- Berusia 6 tahun keatas
- Membawa FC KTP/KK/Domisili/BPJS
- Peserta dosis 2 wajib membawa kartu vaksin dosis 1
- Nomor HP aktif
- Membawa buku KIA bagi Ibu menyusui dan Ibu hamil usia kandungan diatas 13 minggu
Syarat umum: