KARAWANGPOST - Seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial OOS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
Itu dilakukan karena WNA asal Nigeria itu melanggar ketentuan keimigrasian, visa yang dimilikinya telah habis masa berlakunya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Barlian Gunawan mengatakan kalau deportasi terhadap seorang WNA asal Nigeria itu dilakukan pada 4 Januari 2022.
Baca Juga: Film Selimut Kabut Rongkong: Kisah Nyata Polemik Tanah Adat
Saaat itu pihaknya mendapatkan laporan dari Polres Karawang terkait keberadaan OOS beserta dua WNA lainnya yang diamankan di Polsek Rengasdengklok.
Informasi terkait keberadaan ketiga WNA diperoleh dari masyarakat yang melihat secara langsung keberadaan mereka di sebuah rumah kontrakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh informasi bahwa ketiga WNA datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.
Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya. Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.