Darurat Judi Online: Dua Pelaku Judi Online Asal Karawang Berhasil Dibekuk Polisi

- 31 Agustus 2023, 17:06 WIB
Dua pelaku pengguna jasa judi online
Dua pelaku pengguna jasa judi online /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Dua pelaku judi online asal Karawang berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Karawang beberapa hari lalu.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari tindaklanjut informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik judi online yakni berupa togel online.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bistomi saat menggelar jumpa pers di Polres Karawang pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 menyampaikan, pelaku berinisial SN (25) dan AT (28) warga Desa Jayakerta Karawang.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Polda Lampung Tangkap Selebgram Cantik Adelia Putri 

Selain menangkap kedua pelaku pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 unit smartphone, 4 buku, 2 akun situs judi online dan uang tunai sebesar Rp.164.000.

"Pelaku ini melakukan praktek perjudian online dengan modus membuka sekaligus menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomer ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku," jelas Arif.

Arief juga menyampaikan, pengakuan dari para pelaku mereka bisa menerima pasangan Rp.30.000 hingga Rp.50.000 dalam satu hari, sehingga dalam satu bulan masing-masing bisa mendapatkan Rp.900.000 sampai dengan Rp.1.500.000.

Baca Juga: Mendag Usulkan Pendirian 1000 Warung Muhammadiyah

"Saat ini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena sudah melanggar  pasal 303 KUHP dengan acaman 9 tahun kurungan penjara", tandas Arif.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x