Komisi Informasi Jabar Sebut Penilaian KIP 2023 Karawang Berdasarkan Ketentuan Nasional

- 27 Oktober 2023, 13:20 WIB
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Mahi M. Hikmat
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Mahi M. Hikmat /Karawangpost/Foto/IG-diskominfokrwkab

KARAWANGPOST - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat melakukan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Karawang yang dilaksanakan di Aula Singaperbangsa lt III, Rabu 25 Oktober 2023.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Tahun 2023 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Mahi M. Hikmat menyampaikan bahwa penilaian yang dilakukan berdasarkan ketentuan nasional sehingga hasilnya bisa merepresentasikan peringkat di tingkat nasional.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Karawang Eka Sanatha menyampaikan, bahwa pemerintah kabupaten sangat mendukung penuh dengan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Geledah Dua Rumah Milik Ketua KPK Firli Bahuri

Karena informasi publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pemkab Karawang terus berupaya mengoptimalkan peran dan fungsi PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas sehingga hak masyarakat akan informasi dapat terpenuhi dengan baik," ujar Eka Sanatha, Kamis 26 Oktober 2023.

Komisi Informasi berdasarkan Pasal 23 UU KIP, adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksananya dan
menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.

Baca Juga: Dalam Waktu Satu Bulan Polri Berhasil Ringkus 18 Orang Tersangka Teroris

Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi (Perki Monev).

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah