Cari Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan, Polda Metro Geledah Dua Rumah Milik Ketua KPK Firli Bahuri

- 27 Oktober 2023, 11:10 WIB
Polda Metro Jaya geledah rumah ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Polda Metro Jaya geledah rumah ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo /ANTARA/

KARAWANGPOST - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penggeladahan yang dilakukan di dua rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mencari alat bukti dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan.

Penggeledahan di dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri berlokasi di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan Kertanegara, Jakarta Selatan, dilakukan pada hari Kamis, 26 Oktober 2023 sejak pagi.

“(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Jumat 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Pastikan Semua Berjalan Lancar, Dandim 0604 Karawang Lakukan Persiapan Lokasi Panen Raya

Dijelaskan, penggeledahan tersebut termasuk dalam rangkaian kegiatan penegakan hukum kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini dalam tahap penyidikan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hal tersebut berdasarkan adanya aduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu perihal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya di rumah Ketua KPK Firli Bahuri untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Pemilu 2024: Kapolda Jabar Minta Kepolisian dan Tokoh Agama Tingkatkan Sinergitas menuju Politik Damai

"Ya, proses penggeledahan itu terkait Pak Firli itu bagian dari rangkaian yang kemarin telah dilakukan pemeriksaan, namun tentunya ini proses penyidikan itu dapat dilakukan itu tergantung kepentingan dan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan barang bukti, kita harus menghormati proses itu," jelas Yusuf kepada wartawan, Kamis 26 Oktober 2023

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x