Pemilu 2024: Panwaslu Jatisari Karawang Sebut APK Melanggar Aturan Bisa Ditindak

- 17 November 2023, 23:12 WIB
Kegiatan Panwaslu Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang
Kegiatan Panwaslu Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang meminta semua pihak untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Jatisari Tatang Supriatna menyebutkan, semua pihak diharapkan terlibat dalam pengawasan pelanggaran pada tahapan kampanye.

"Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan terhadap pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu serentak 2024," ajak Tatang, Jumat 17 November 2023.

Baca Juga: KPK bersama Polda Metro akan Optimalkan Fungsi Koordinasi dalam Penangan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar kegiatan press release di Kantor Sekertariat Panwaslu, Dusun Krajan RT01/01, Desa Cirejag, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Tatang menjelaskan, bahwa pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat melakukan penindakan sesuai aturan terhadap alat peraga sosialisasi (APS) atau alat peraga kampanye (APK) yang melanggar.

"Jika pada alat tersebut terdapat ada unsur visi misi, program kerja, citra diri dan ajakan mencoblos," jelas Tatang.

Persiapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Harus Teliti Memberikan Bantuan Pangan untuk Keluarga Risiko Stunting

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x