Menurut dia, sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, pemkab wajib menyalurkan bantuan untuk partai politik.
"Bagi partai politik yang menerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggarannya," kata Sujana.
Karena, kata Sujana bahwa anggaran bantuan Parpol tersebut ditujukan untuk membantu operasional partai politik.
"Jadi dari bantuan yang diterima masing-masing partai politik, penggunaan anggarannya 40 persen digunakan untuk keperluan kesekretariatan, dan 60 persen digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai seperti kegiatan seminar kebangsaan, dan lain-lain," ungkap Sujana.***