Pemilu 2024: Foto Bareng Capres Ketua Panwascam Karawang Barat Dicopot

- 12 Januari 2024, 21:57 WIB
Ketua Baswalu Karawang Engkus Kusnadi bersama Komisioner Bawaslu Ade Permana
Ketua Baswalu Karawang Engkus Kusnadi bersama Komisioner Bawaslu Ade Permana /Karawangpost/Foto/Yogie

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mencopot jabatan ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawang Barat serta menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Tiga Komisioner Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Karawang Barat terkait Pelanggaran Kinerja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi didampingi salah seorang Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana menegaskan Panwascam Karawang Barat terbukti secara sah melanggar Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 15 tahun 2022 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kenapa kita menggunakan Perbawaslu 15 tahun 2022, karena memang ini adalah bagian dari evaluasi Bawaslu Kabupaten Karawang terhadap Panwascam Karawang Barat,” kata Engkus, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPAI Minta Anak-anak Tidak Boleh Menjadi Komoditas Pemilu

“Mereka (Panwascam Karawang Barat), sudah kita anggap melakukan pelanggaran kinerja. Pelanggaran berat, Karena mereka melakukan foto bersama itu pada saat mereka sedang bekerja (bertugas melakukan pengawasan),” ujarnya lagi.

Lanjut Engkus, sehingga dari hasil kajian Bawaslu Karawang, baik dari Perbawaslu 15 tahun 2022 maupun hasil klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Ketiga Komisioner Panwascam Karawang Barat, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Kecamatan Karawang Barat, sejumlah saksi maupun pihak-pihak terkait. Bawaslu Karawang menyimpulkan bahwa, Panwascam Karawang harus diberikan sanksi.

“Sanksi tersebut yaitu memberikan peringatan keras kepada ketiga komisioner Panwascam Karawang Barat. Khusus untuk Syaiful Amrulloh (Ketua Panwascam Karawang Barat), kami berhentikan dari jabatannya sebagai Ketua dan digantikan oleh Kodrat Rahmat Santosa (Komisioner Panwascam Karawang Barat Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat),” ucap Kusnadi.

Baca Juga: Keberadaan UMKM Berkontribusi Terhadap Pendapatan Nasional

“Untuk Yaya Mulyana dan Kodrat Rahmat Santosa kita berikan peringatan keras. Terkait dugaan pelanggaran etik, setelah kami telusuri itu tidak ada, hanya pelanggaran berat atas kinerja mereka. Pasalnya, mereka hanya spontanitas saja melakukan foto bersama dengan Calon Presiden (Capres) No.3 Ganjar Pranowo,” ungkapnya lagi.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x