Pemilu 2024: KPAI Minta Anak-anak Tidak Boleh Menjadi Komoditas Pemilu

- 12 Januari 2024, 21:45 WIB
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini /Karawangpost/Foto/Antara

KARAWANGPOST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk mengoptimalkan pemantauan terhadap pelibatan anak dalam Pemilu 2024.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye dan menjadi komoditas pemilu.

"Hingga kini masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye, harapan kami agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan," ujar Komisioner KPAI Dyah Puspitarini dikutip dari Antara, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Keberadaan UMKM Berkontribusi Terhadap Pendapatan Nasional

Dyah mengatakan bahwa hingga hari ke-45 masa kampanye Pemilu 2024, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye bahkan menjadikan anak sebagai komoditas pemilu. Namun, ia tidak merinci satu per satu temuan tersebut.

Karena itu, ia meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu di tataran pusat hingga di daerah untuk tidak berhenti melakukan pemantauan dan upaya-upaya lainnya agar hal tersebut tidak terus terjadi.

Baca Juga: KKP Berhasil Hapus Tarif Ekspor untuk Komoditas Ikan Tuna Ke Jepang

"Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau," pinta Komisoner Dyah.

Dyah mengingatkan kembali adanya nota kesepahaman antara KPAI, Lembaga Nasional Hak Azasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU, terkait pemilu ramah anak yang harus ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa yang akan datang.

"KPAI, LNHAM dan Bawaslu serta KPU telah melakukan MoU terkait pemilu ramah anak, harus ditaati bersama," jelas Komisoner Dyah.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x