Sebelumnya, pada hari Sabtu, 16 Maret 2024 malam, Bupati Karawang bersama Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Dede Hermawan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di wilayah kota Karawang diantaranya beberapa tempat karaoke.
Dari hasil sidak tersebut ditemukan masih ada sejumlah tempat karaoke yang buka di luar jam yang telah ditentukan serta ada tempat karaoke di Karawang yang tetap menjual minuman keras saat bulan ramadhan.
Bahkan ada juga tempat karaoke yang kucing-kucingan, yakni menutup gerbang pintu masuk padahal di dalamnya ada aktivitas karaoke dengan menjual minuman beralkohol.
Dalam sidak itu, Bupati menemukan sejumlah pelanggan tengah asyik berpesta miras dan diduga berbuat mesum di tempat karaoke tersebut.***