KARAWANGPOST - Kendati telah dilakukan pelarangan untuk beroperasi selama bulan ramadan, masih saja didapati sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menggelar rapat evaluasi terkait pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh unsur terkait baik dari pihak pemerintahan, keamanan dan pelaku usaha THM di Gedung Singaperbangsa, Minggu 17 Maret 2024.
Baca Juga: Sebanyak 15 Bus disiapkan Pemkab Karawang untuk Mudik Gratis
Baca Juga: Bupati Karawang Turun ke Jalan Bagikan Takjil Buka Puasa untuk Warga
Dari hasil rapat tersebut disepakati implementasi pelaksanaan SE Bupati yang berisikan pelarang THM beroperasi selama bulan ramadan.
"Setelah melakukan dialog bersama pihak-pihak terkait maka diputuskan bahwa telah disepakati melarang THM untuk beroperasi selama bulan ramadan," jelas Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Pelarang tersebut berlaku untuk semua jenis usaha THM di Karawang yang meliputi diskotik, klub malam, spa/message, dan tempat karaoke.
Larangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Karawang tentang perubahan dan penegasan himbauan selama ramadan.