Selama Bulan Suci Ramadan Klub Malam di Karawang Harus Tutup Total

- 15 Maret 2024, 01:08 WIB
Bupari Karawang Aep Syaepuloh
Bupari Karawang Aep Syaepuloh /Karawangpost/Foto/Yogie

KARAWANGPOST - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang keluarka Surat Edaran (SE) terkait larangan selama bulan Ramadan bagi pengusaha, tempat hiburan dan masyarakat.

SE Nomor: 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi, secara resmi ditandatangani Bupari Karawang Aep Syaepuloh.

Dalam SE tersebut diantaranya ada 10 aturan larangan bagi pelaku usaha dan tempat hiburan selama beroperasi pada bulan ramadan diantaranya:

Baca Juga: Berpotensi Timbulkan Korban Jiwa, Warga Klari Karawang Tanami Jalan Raya dengan Pohon Pisang

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul di Karawang Peroleh Suara sebanyak 1.017.271

  1. Para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.
  2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan/menjual minuman keras.
  3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.
  4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film tau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.
  5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak.
  6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
  7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun
  8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah
  9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.
  10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas ‘penyakit masyarakat’ (premanisme, prostitusi dan peredaran miras).

Bupati Aep menegaskan, aturan tersebut ditujukan untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

“Nanti yang melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi itu langsung dari satpol PP,” ujar Aep, Rabu 13 Maret 2024.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x