Pelaku mencoba kabur setelah warga berdatangan tetapi warga langsung mengejar dan kemudian pelaku dihajar warga.
"Ada beberapa warga membantu korban untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Korban luka di bibir bagian atas dan bawah karena dipukul pelaku," kata Sipto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara.***