Terima Kotak Hitam Sriwijaya Air, KNKT: Butuh 2-5 Hari untuk Pengunduhan

12 Januari 2021, 21:29 WIB
Kotak hitam atau black box pesawat Sriwijaya SJ-182 berhasil ditemukan tim SAR gabungan /Yadi Jaysantika/Tim SAR

KARAWANGPOST - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto resmi menyerahkan flight data recorder (FDR) atau perekam data penerbangan dari pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan pada Selasa 12 Januari, kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Bagian dari kotak hitam pesawat yang hilang itu terlebih dahulu diserahkan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kepada Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Bagus Puruhito yang kemudian langsung memberikannya kepada pihak KNKT.

Baca Juga: Korban Longsor di Sumedang Mencapai 16 Orang Meninggal Dunia

“Saya selaku koordinator SAR telah melakukan operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ 182 dengan ini secara resmi menerima penyerahan FDR dari pesawat Sriwijaya. Pada kesempatan ini 'black box' ini secara resmi akan saya serahkan pada KNKT,” kata Bagus seperti dilansir Antara, Selasa 12 Januari.

KNKT menyatakan pihaknya membutuhkan waktu pengunduhan kotak hitam jenis rekaman data penerbangan atau Flight Data Recorder (FDR) Sriwijaya Air SJ 182 sekitar 2-5 hari.

Baca Juga: Black Box Sriwijaya Air PK-CLC SJ 182 Dibawa ke JITC II Tanjung Priok

"Sekali lagi kami mohon doanya terkait pengunduhan data dapat dijalankan dengan lancar. Sekali lagi kami membutuhkan waktu kira-kira 2-5 hari baru bisa mengunduh data," ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.

Ia menyampaikan rasa syukur kotak hitam ini salah satunya rekaman data penerbangan.

"Apakah data ini bisa terbaca atau tidak, KNKT akan menyampaikan kepada teman-teman media bahwa kalau datanya bisa terbuka dan isinya seperti apa nanti juga kami akan sampaikan secara garis besarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Purwakarta Antisipasi Bencana Alam, Dirikan Posko di Wilayah Rawan

KNKT mengucapkan terima kasih kepada TNI, Basarnas, serta semua pemangku kepentingan yang terlibat operasi pencarian.

Kotak hitam (black box) adalah sekumpulan perangkat yang digunakan pada transportasi, merujuk kepada perekam data penerbangan (FDR) dan perekam suara kokpit (Cockpit Voice Recorder/CVR) dalam pesawat terbang.

Baca Juga: Menhub Tinjau Proses Identifikasi Jenazah Korban Sriwijaya AIr PK-CLC SJ 182

Fungsi dari kotak hitam untuk merekam pembicaraan antara pilot dan pemandu lalu lintas udara atau Air Traffic Control (ATC) serta untuk mengetahui tekanan udara dan kondisi cuaca selama penerbangan.

Meskipun bernama kotak hitam namun kotak tersebut berwarna oranye guna memudahkan pencarian jika pesawat itu mengalami kecelakaan.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler