Ditunjuk Jadi Kapolri, KPK Tagih LHKPN Terbaru Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo

13 Januari 2021, 23:38 WIB
Listyo Sigit Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Jokowi /Humaspolri.go. id/

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan agar Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru ditunjuk sebagai calon Kapolri segera melengkapi dokumen yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sesuai dengan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id, tercatat kalau Listyo telah menyampaikannya pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.

"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Jadi Korban Pemblokiran Medsos, Donald Trump Sebut Medsos Pemecah Belah Bangsa

Menurut dia, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Diberitakan Jurnal Gaya dalam artikel berjudul "Ditunjuk Jokowi Jadi Kapolri, KPK Langsung Tagih LHKPN Terbaru Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo", KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.

"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar," tuturnya.

Baca Juga: Luar Biasa! Hingga Satu Miliar Dosis, Sinovac Biotech Tingkatkan Produksi Vaksin COVID-19

Berdasarkan LHKPN yang telah disampaikan Listyo tersebut, diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2021.

Diketahui, Listyo terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Desember 2020 sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri senilai Rp8.314.735.000.

Hartanya terdiri tiga tanah dan bangunan senilai Rp6,15 miliar yang tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Naik, Satgas: Batasi Kegiatan di Luar Rumah

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 senilai Rp320 juta, harta bergerak lainnya Rp975 juta serta kas dan setara kas Rp869.735.000.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler