KKP Jamin Kemudahan Proses Pelayanan Perizinan Arwana di Kalimantan

1 Maret 2021, 19:54 WIB
Ilustarsi: Ikan arwana /Karawangpost/petpintar

KARAWANGPOST - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memfokuskan pembangunan kelautan dan perikanan pada 4 pilar KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan, kesejahteraan, dan pendapatan negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menjamin akan mempermudah proses pelayanan perizinan ikan Arwana di Kalimantan.

Hal ini menjadi bahan landasan saat penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Status Perlindungan Arwana dan Mekanisme Perijinannya pada Rabu (10/2) di Banjarmasin.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia, Hari Ini Bertambah 6.680 Orang

Pada kegiatan yang mengundang para pelaku usaha Arwana di Kalimantan Selatan ini, Kepala BPSPL Pontianak Getreda Melsina Hehanussa menegaskan proses pengajuan pelayanan perizinan Arwana diselenggarakan secara mudah bagi para pelaku usaha.

"BPSPL Pontianak berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi bagi para pelaku usaha Arwana dalam proses pengajuan permohonan surat izin pemanfaatan jenis ikan Arwana ini” ujar Getreda.

Baca Juga: PDAM Tirta Asasta Akan Bangun Reservoir Kapasitas 14 Ribu Meter Kubik 

KKP juga telah resmi ditunjuk sebagai Otoritas Pengelola (MA) CITES Jenis Ikan di Indonesia. Pengalihan MA CITES Jenis Ikan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan jenis ikan yang dilindungi melalui ketentuan nasional maupun internasional, yaitu Appendiks CITES.

Selain aturan CITES, Arwana Super Red (Scleropages formosus) dan Arwana Jardini (Scleropages jardini) juga diatur pemanfaatannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora.

Baca Juga: KKP Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan dengan Program Kampung Nelayan Maju 

Pemanfaatan kedua jenis Arwana ini wajib dilengkapi dengan izin untuk menjamin legalitas berupa Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan dokumen keterangan asal usul bukti kepemilikan berupa Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Dalam Negeri serta Luar Negeri untuk menjamin ketelusuran produk.

Ikan Arwana merupakan salah satu komoditas yang menjadi primadona ekspor perikanan Kalimantan Selatan. Berdasarkan data Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Banjarmasin, pada tahun 2020 telah dilakukan pengiriman Arwana Banjar Red sejumlah 10.550 ekor dengan nilai Rp145 miliar dengan negara tujuan eskpor utama meliputi Jepang, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler