Ini Sanksi Panglima TNI untuk Danlanud dan Dansatpom Usai Penginjakan Kepala Warga Papua

29 Juli 2021, 13:12 WIB
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto  /Instagram/puspentni/
 
KARAWANGPOST - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto berikan sanksi tegas kepada Komandan Lanud (Danlanud) dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Papua berupa pemecatan.
 
Beberapa hari yang lalu ramai tersiar luas berita arogansi prajurit yang menginjak kepala seorang warga sipil di Marauke, Papua.
 
Buntut panjang dari kejadian tersebut adalah pencopotan jabatan komandan yang dinilai tidak bisa mengatur dua anggotanya dalam insiden penginjakan kepala seorang warga sipil.
 
Baca Juga: COVID-19 Melonjak, BC Kanada Wajibkan Kembali Pemakaian Masker
 
"Alasan pencopotan) Karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," tegas Hadi.
 
Selain itu Panglima TNI, menganggap kesal dan marah atas inseden terhadap warga sipil penyandang disabilitas.
 
Hadi merasa sikap dua oknum Satpom AU yang tak peka dan telah melakukan kekerasan pula.
 
Baca Juga: Serial Animasi 'Ini Budi' Direncanakan Bakal Jadi Materi Belajar di Sekolah
 
"Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," ungkap Hadi.
 
Sementara oknum anggota yang melakukan kekerasan kini telah ditahan dan dalam proses hukum.
 
"Kedua oknum anggota Lanud Dma ini sudah ditahan di Satpomau, dan proses hukumnya sedang berjalan," kata Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
 
Kadispenau menyesalkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa kejadian ini sudah ditangani Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma), Merauke.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler